Kamis, 23 Februari 2023

MELAPORKAN DEBT COLLECTOR

 Cara Melaporkan Debt Collector jika melakukan Penarikan Kendaraan Paksa.


Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu sekali waktu kita dapati juga mereka memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari. Diketahui belakangan bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut kerap disebut pekerjaan Debt Collector, atau jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance.Sekilas info bahwa banyak masyarakat salah kaprah dalam penyebutan Perusahaan Finance yang sering disebut-sebut sebagai Leasing.


Perusahaan Finance dalam memberikan kredit pembiayaan kepada konsumennya menggunakan sistem penjaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.


Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.


Jika perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.


Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.


Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.


Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.


Adapun cara menghadapi pelaku usaha Finance dan Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum adalah sebagai berikut :


Buat Bukti sebanyak mungkin seperti : a). Baca dengan teliti dan Simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor, b). Bilamana anda didatagi oleh debt collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan debt collector tersebut. c). Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik. d). Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.

Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.

Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).

Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara.

Selasa, 31 Januari 2023

CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI TALAK SUAMI KEPADA ISTERI DI PENGADILAN AGAMA

 Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan / Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.

Cara mengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaanya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Pemohon (Suami).

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :

  1. Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Isteri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;
  5. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Pengadilan dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan isteirnya tersebut. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :

  1. Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.
  2. Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.

Terhadap gugatan / permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan juga Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim. Nafkjah Idah dan Nafkah Mut’ah harus dibayar oleh Suami kepada Isterinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan. Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidan Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut’ah belum dibayar oleh suami kepada isteirnya tersebut.

Selain pengajuan gugatan cerai talak, hak asuh anak dan gugatan nafkah, maka Pengadilan Agama bersamaaan perkara perceraian dapat juga memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) secara bersamaan, sehingga dapat mempersingkat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pihak Penggugat / Pemohon dalam perkara tersebut. Menurut pengalaman penulis, sebaiknya jika ada harta gono-gini (harta bersama) maka bersamaan pengajuan gugatan cerai talak, Pemohon juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) atas harta milik Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat yang didapat selama masa perkawinan antara Pemohon dan Termohon tersebut.

Demikian sekilas tentang Cara Mengajukan Gugatan Cerai Talak seorang suami kepada Isterinya tersebut.

TANGGUNG JAWAB PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

 Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di negeri ini.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk membangun penegakan hukum (Law enforcement) yang akuntabel antara lain :1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcement’ ) dimana lembaga ini berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar proses penegakan hukum yang telah ditentukan. ( vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 17 Jo psl. 3 ayat [(2) dan (3)] Jo. Psl.18 ayat [(1) dan (4)] UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;

4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi kecuali Advokat agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar dari penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus dalam menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ; 5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”. Disini peran media cetak (Pers) dan media electronic”s (TV-Radio), serta kelompok-kelompok Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena mereka banyak mengetahui dan concern dalam melakukan penyebaran informasi, serta melakukan “advokasi” kepada masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait agar terbangunnya prilaku dan kebudayaan hukum di negeri ini ;.dan 6) Perlu adanya good will yang melahirkan tekad (komitmen) bersama dari para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama dimulai dan diprakarsai oleh unsur penegak hukum yaitu “catur wangsa”, terdiri dari : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, yang dari adanya komitmen ini diharapkan dapat pula diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada gilirannya akan lahir pula kebudayaan hukum di negeri ini;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang ntinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.

TERSANGKA JANGAN TAKUT MENGGUNAKAN JASA ADVOKAT

 Terlepas Advokat sebagai suatu pekerjaan Profesi, Advokat adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat).

Advokat dalam menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening). Sehingga profesi Advokat dalam menangani masalah hukum sangat dibutuhkan disemua stratifikasi sosial baik dari rakyat kecil, pengusaha, pejabat apapun sampai ke Presiden.

Selama ini kesannya mereka yang membutuhkan Advokat sebagai Penasihat Hukum adalah golongan orang mampu yang membutuhkan biaya mahal, membutuhkan biaya yang mahal, sehingga advokat bukan untuk orang miskin. Sinyalemen ini dijadikan dasar oleh banyak oknum Penyidik bagaimana caranya agar tersangka atau siapa saja yang mereka tangkap agar tidak menggunakan haknya untuk dibela atau didampingi oleh Advokat (Penasihat Hukum) pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan alasan dan motifasi tertentu.

Masyarakat luas harus mengetahui, bahwa setiap Advokat sebenarnya wajib memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan Cuma-Cuma atau GRATIS. [vide : pasal 22 ayat (1) UU No.18 tentang Advokat], dalam hal ini tentu termasuk bagi siapa saja yang ditangkap,ditahan dalam perkara pidana dan ia memang tidak mampu secara finansial, ia berhak untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum dengan Cuma-cuma. Jika anda ditangkap, sebelum diperiksa anda akan ditanya Penyidik, “apakah anda di dalam pemeriksaan ini akan menggunakan hak anda untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat ?”, maka jika ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun, anda tidak perlu ragu untuk menjawab, “ya saya memerlukan Penasihat Hukum”. Maka saat anda katakan “perlu Penasihat Hukum” maka Penyidik tidak boleh memeriksa anda, sebelum anda memiliki Penasihat Hukum. Anda jangan ragu dan jangan terpengaruh dengan cara-cara penyidik yang membuat anda tidak menggunakan hak anda untuk dibela oleh Penasihat Hukum, karena nantinya anda pasti akan rugi sendiri.

Jangankan anda sebagai rakyat biasa, Pejabat DPR, Menteri bahkan Presiden sekalipun jika berhadapan dengan hukum mereka memerlukan Advokat atau Panasihat Hukum. Di samping itu masyarakat perlu tahu, bahwa dalam perkara pidana yang diamcam dengan hukuman pidana mati, atau pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih (vide : pasal 56 ayat 1 KUHAP) maka tidak alasan apapun bagi Penyidik atau Pejabat bersangkutan melalaikan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika pejabat penyidik bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menjadi tidak sah, dan BAP tersangka yang dibuat penyidik tersebut adalah batal demi hukum.

Dalam tulisan ini agar diketahui masyarakat luas, perlu disampaikan, bahwa jika anda ditangkap, ditahan atau ditetapkan sebagai Tersangka, maka hak-hak hukum anda adalah sebagai berikut : 1.) Hak untuk menghubungi dan memilih penasihat hukum anda ; 2.) Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik setelah 1×24 jam ditahan ; 3.) Hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh anda tentang apa yang disangkakan kepada anda dan didakwakan pada waktu pemeriksaan dimulai ; 4.) Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan ; 5.)Hak untuk meminta atau mengajukan penangguhan penahanan ; 6.) Hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadi anda untuk kepentingan kesehatan ; 7.) Hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan ; 8.) Hak untuk mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara ; 9.) Hak untuk mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik ; 10.) Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; 11.) Hak untuk bebas dari tekanan seperti : intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik guna mendapat pengakuan anda; 12) Hak untuk diberitahukan oleh penyidik tentang hak anda mendapatkan bantuan hukum ; Dll.

Perlunya anda mendapat bantuan hukum dari Advokat atau Penasihat hukum, dimaksudkan agar hak-hak hukum anda termasuk hak asasi anda tidak diperkosa dalam proses peradilan. Namun sangat mungkin anda akan mengalami jalan buntu dalam menggunakan hak anda untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum, karena secara psikologis anda ada dalam kekuasaan pihak yang menahan. Dan tidak semua Penyidik senang melihat tersangka dibela dan didampingi oleh Advokat atau Penasihat Hukum, dengan segala macam motifasinya. Oleh karenanya dalam reformasi penegakan hukum yang sedang hangat-hangatnya sekarang ini, kita semua sebagai penegak hukum harus mau mengerti dan menghormati hak-hak hukum, baik itu hak hukum dari tersangka, terdakwa dan terpidana. Sehingga supremasi hukum pada gilirannya akan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini . Semoga…!!

PENCEMARAN NAMA BAIK LEWAT MEDIA SOSIAL INTERNET

 Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

  1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
  2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

PROFILE LAWYER BORISA REZADI BACHTIAR. S.H.

 Profile

Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum
H. BORISA REZADI BACHTIAR, S.H.


BORISA BACHTIAR. S.H. & MITRA, didirikan oleh BORISA REZADI BACHTIAR. S.H. di Jakarta, pada tanggal 1 April 2008 hingga saat ini bersama sama Rekan – Rekan dari Kongres Advokat Indonesia ;

BORISA REZADI BACHTIAR menyelesaikan Study bidang Ilmu Hukum pada tahun 1997 disebuah Universitas MUHAMMADIYAH Jakarta, selanjutnya pada akhir 1997 bergabung di LBH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN untuk menekuni bidang kepengacaraan hingga tahun 2000 ;

Pada tahun 2001, bergabung dengan Kantor Advokat & Pengacara FAMRIS & ASSOCIATES, yang merupakan para alumnus LBH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN ;

Pada tahun 2004, bergabung dengan kantor Advokat & pangacara HARRY SUSILO & ASSOCIATES, Sesuai dengan pesatnya kebutuhan saat ini maka kami mendirikan Kantor Advokat & Pengacara telah berkembang menjadi :

Kantor Advokat - Pengacara - Legal Kosultan BORIS BACHTIAR. S.H. & MITRA beralamat Griya Citayam Permai I Blok. B. No. 12, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16920.

Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki para pengacara selama bertugas ,kami berkeyakinan dapat melakukan pekerjaan pekerjaan yang diembankan masyarakat demi terwujudnya keberhasilan, Keadilan dan Kepuasan, sehingga mampu bersaing secara wajar dengan Kantor Advokat & Pengacara serta law firm lainnya

Lingkup pekerjaan :
Sebagai Konsultan hukum :

  • Collecting;
  • Mediasi
  • Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Depok pembuatan gugatan dan pendampingan
  • Pendapat hukum/Legal Opinion ;
  • Perbankan/Lembaga keuangan Non bank
  • Penanaman Modal/Joint Venture ;
  • Hukum Perusahaan ;
  • Perburuhan ;
  • Kepailitan ;
  • Likuidasi perusahaan ;
  • Legal Drafting ;
  • Go Publik ;
  • Lelang Swasta ;
  • Perijinan;
  • dan lain-lain

  • Sebagai Pengacara

  • Pengajuan Gugatan Perdata ;
  • Pengajuan Permohonan Eksekusi di pengadilan ;
  • Mendampingi, membela dalam mengajukan tuntutan Pidana di Kepolisian RI, Kejaksaan          terhadap para pihak yang terlibat tindak pidana ;

  • Daftar beberapa perusahaan dan perorangan yang mengadakan kerja sama / menjadi Klien tetap dengan Kantor Advokat kami :

  • MASALAH STATUS 2 RAJA KERATON SOLO ;
  • PT. MUSTIKA RATU Tbk sebagai Konsultan Hukum.
  • PT. BUMI SENTOSA DWI AGUNG perkara perdata dan Pidana.
  • PT. USAHA GEMILANG UTAMA , Sebagai Collecting.
  • PT. HUMPUSS GROUP, Sebagai Konsultan hukum.
  • ESA TV (DEPOK TV), Sebagai Konsultan Hukum.
  • PT. MULTI GUNA COAL, sebagai Konsultan Hukum.
  • PT.INDOENERGI, sebagai konsultan Hukum tetap.
  • YAYASAN BABUSSALAM, sebagai Konsultan Hukum tetap.
  • Dan lain-lain.

  • Dan masih banyak lagi kasus - kasus lainnya yang sifatnya pribadi / personal baik diproses secara Pidana di Kantor Kepolisian maupun perkara perdata di Pengadilan.


    Hormat kami,
    BORISA REZADI BACHTIAR, S.H.

    CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI ISTERI KEPADA SUAMI Di PENGADILAN AGAMA

    Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

    Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

    Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka seorang isteri harus tahu tentang Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami. Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Magelang dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.

    Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :

    1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
    3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
    5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
    6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.

    Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

    1. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
    2. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
    3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
    4. Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
    5. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.

    Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.

    Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

    1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
    2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
    3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
    4. Kartu Keluarga.
    5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
    6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
    7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

    Demikian sekilas tentang Cara mengajukan Gugatan Cerai isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut.

    MELAPORKAN DEBT COLLECTOR

     Cara Melaporkan Debt Collector jika melakukan Penarikan Kendaraan Paksa. Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekump...