Selasa, 31 Januari 2023

PROFILE LAWYER BORISA REZADI BACHTIAR. S.H.

 Profile

Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum
H. BORISA REZADI BACHTIAR, S.H.


BORISA BACHTIAR. S.H. & MITRA, didirikan oleh BORISA REZADI BACHTIAR. S.H. di Jakarta, pada tanggal 1 April 2008 hingga saat ini bersama sama Rekan – Rekan dari Kongres Advokat Indonesia ;

BORISA REZADI BACHTIAR menyelesaikan Study bidang Ilmu Hukum pada tahun 1997 disebuah Universitas MUHAMMADIYAH Jakarta, selanjutnya pada akhir 1997 bergabung di LBH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN untuk menekuni bidang kepengacaraan hingga tahun 2000 ;

Pada tahun 2001, bergabung dengan Kantor Advokat & Pengacara FAMRIS & ASSOCIATES, yang merupakan para alumnus LBH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN ;

Pada tahun 2004, bergabung dengan kantor Advokat & pangacara HARRY SUSILO & ASSOCIATES, Sesuai dengan pesatnya kebutuhan saat ini maka kami mendirikan Kantor Advokat & Pengacara telah berkembang menjadi :

Kantor Advokat - Pengacara - Legal Kosultan BORIS BACHTIAR. S.H. & MITRA beralamat Griya Citayam Permai I Blok. B. No. 12, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16920.

Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki para pengacara selama bertugas ,kami berkeyakinan dapat melakukan pekerjaan pekerjaan yang diembankan masyarakat demi terwujudnya keberhasilan, Keadilan dan Kepuasan, sehingga mampu bersaing secara wajar dengan Kantor Advokat & Pengacara serta law firm lainnya

Lingkup pekerjaan :
Sebagai Konsultan hukum :

  • Collecting;
  • Mediasi
  • Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Depok pembuatan gugatan dan pendampingan
  • Pendapat hukum/Legal Opinion ;
  • Perbankan/Lembaga keuangan Non bank
  • Penanaman Modal/Joint Venture ;
  • Hukum Perusahaan ;
  • Perburuhan ;
  • Kepailitan ;
  • Likuidasi perusahaan ;
  • Legal Drafting ;
  • Go Publik ;
  • Lelang Swasta ;
  • Perijinan;
  • dan lain-lain

  • Sebagai Pengacara

  • Pengajuan Gugatan Perdata ;
  • Pengajuan Permohonan Eksekusi di pengadilan ;
  • Mendampingi, membela dalam mengajukan tuntutan Pidana di Kepolisian RI, Kejaksaan          terhadap para pihak yang terlibat tindak pidana ;

  • Daftar beberapa perusahaan dan perorangan yang mengadakan kerja sama / menjadi Klien tetap dengan Kantor Advokat kami :

  • MASALAH STATUS 2 RAJA KERATON SOLO ;
  • PT. MUSTIKA RATU Tbk sebagai Konsultan Hukum.
  • PT. BUMI SENTOSA DWI AGUNG perkara perdata dan Pidana.
  • PT. USAHA GEMILANG UTAMA , Sebagai Collecting.
  • PT. HUMPUSS GROUP, Sebagai Konsultan hukum.
  • ESA TV (DEPOK TV), Sebagai Konsultan Hukum.
  • PT. MULTI GUNA COAL, sebagai Konsultan Hukum.
  • PT.INDOENERGI, sebagai konsultan Hukum tetap.
  • YAYASAN BABUSSALAM, sebagai Konsultan Hukum tetap.
  • Dan lain-lain.

  • Dan masih banyak lagi kasus - kasus lainnya yang sifatnya pribadi / personal baik diproses secara Pidana di Kantor Kepolisian maupun perkara perdata di Pengadilan.


    Hormat kami,
    BORISA REZADI BACHTIAR, S.H.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    MELAPORKAN DEBT COLLECTOR

     Cara Melaporkan Debt Collector jika melakukan Penarikan Kendaraan Paksa. Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekump...